Tugas dan fungsi Perlindungan
Masyarakat adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bancana dan penanggulangan musibah yang membahayakan masyarakat.
- Membantu Aparat Pemerintah Desa dalam memlihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum wilayah Desa.
- Membantu kemasyarakatan didesa maupun lingkungan dari tingkat RT, RW dan Kadus.
- Membantu desa dalam bidang keamanan dalam kegiatan Pemilihan Umum baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pilda Gubernur, Pilkada Bupati dan wakil Bupati ataupun dalam kegiatan pengisian Perangkat Desa.
- Membantu dalam rehabilitasi dan rekontruksi dan meringankan penderitaan korban bencana yang diakibatkan oleh alam.
- Membantu dalam bidang Pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat dan kemanan dan ketertiban Negara.
Struktur organisasi
Ketua : Sudasno
Anggota :Samidi, Sasiman, Suradi, wardi, Suhono, Marsono, Lasimin, Slamet, Kamto ,Sarjono, Sarmin, Sakim, Gitono, Sardiman, Lanjar, Ngateman